A. Pengertian
K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
Menurut
Sumakmur (1988) kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/
kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/ masyarakat pekerja
beserta memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau
mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap
penyakit-penyakit/ gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor
pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.
Keselamatan
dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk
menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada
khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat
makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu
pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya
kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Hal
tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam
mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis
kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan
tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai
tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003
tentang ketenaga kerjaan.
Dalam
pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh
mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan
kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan
martabat serta nilai-nilai agama. Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut,
maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan
kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids
Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi
kemajuan dan perkembangan yang ada.
Peraturan
tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang
ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di darat, didalam
tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah
kekuasaan hukum Republik Indonesia. Undang-undang tersebut juga mengatur
syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan,
pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan,
pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi
yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Keselamatan kerja sama dengan Hygiene Perusahaan. Kesehatan kerja memiliki sifat
Keselamatan kerja sama dengan Hygiene Perusahaan. Kesehatan kerja memiliki sifat
sebagai berikut :
a. Sasarannya
adalah manusia
b. Bersifat
medis.Sedangkan keselamatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
1. Sasarannya
adalah lingkungan kerja
2. Bersifat
teknik.
Pengistilahan
Keselamatan dan Kesehatan kerja (atau sebaliknya) bermacam macam; ada yang
menyebutnya Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hyperkes) dan ada yang
hanya disingkat K3, dan dalam istilah asing dikenal Occupational Safety and
Health.
B. Tujuan
K3
Tujuan umum dari K3 adalah
menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif.
Tujuan hyperkes dapat dirinci sebagai berikut (Rachman, 1990) :
Tujuan hyperkes dapat dirinci sebagai berikut (Rachman, 1990) :
a. Agar
tenaga kerja dan setiap orang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan sehat
dan selamat.
b. Agar
sumber-sumber produksi dapat berjalan secara lancar tanpa adanya hambatan.
C. Ruang
Lingkup K3
Ruang lingkup hyperkes dapat
dijelaskan sebagai berikut (Rachman, 1990) :
a. Kesehatan
dan keselamatan kerja diterapkan di semua tempat kerja yang di dalamnya
melibatkan aspek manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan usaha
yang dikerjakan.
b. Aspek
perlindungan dalam hyperkes meliputi :
1. Tenaga
kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian
2. Peralatan
dan bahan yang dipergunakan
3. Faktor-faktor
lingkungan fisik, biologi, kimiawi, maupun sosial.
4. Proses produksi
5. Karakteristik dan sifat pekerjaan
6. Teknologi
dan metodologi kerja
c. Penerapan
Hyperkes dilaksanakan secara holistik sejak perencanaan hingga perolehan hasil
dari kegiatan industri barang maupun jasa.
d. Semua
pihak yang terlibat dalam proses industri/ perusahaan ikut bertanggung jawab
atas keberhasilan usaha hyperkes.
D. Konsep
Perawat sebagai Tenaga Kesehatan
Tenaga
Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan
serta memiliki pengetahuan dan atau ketermpilan melalui pendidikan di bidang
kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya
kesehatan, baik berupa pendidikan gelar-D3, S1, S2 dan S3-; pendidikan non
gelar; sampai dengan pelatihan khusus kejuruan khusus seperti Juru Imunisasi,
Malaria, dsb., dan keahlian. Hal inilah yang membedakan jenis tenaga ini dengan
tenaga lainnya. Hanya mereka yang mempunyai pendidikan atau keahlian khusus-lah
yang boleh melakukan pekerjaan tertentu yang berhubungan dengan jiwa dan fisik
manusia, serta lingkungannya.
Dalam
hal ini,perawat memegang peranan yang cukup besar dalam upaya pelaksanaan dan
peningkatan K3. Sedangkan dalam pelaksanaannya, perawat tidak dapat bekerja
secara individual. Perawat perlu untuk berkolaborasi dengan pihak-pihak lintas
profesi maupun lintas sektor.
E. Peran
perawat dalam meningkatkan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
Fungsi
seorang perawat hiperkes sangat tergantung kepada kebijaksanaan perusahaan
dalam hal luasnya ruang lingkup usaha kesehatan, susunan dan jumlah tenaga
kesehatan yang dipekerjakan dalam perusahaan.
Perawat merupakan satu-satunya tenaga kesehatan yang full time di perusahaan, maka fungsinya adalah :
Perawat merupakan satu-satunya tenaga kesehatan yang full time di perusahaan, maka fungsinya adalah :
1. Membantu
dokter perusahaan dalam menyusun rencana kerja hiperkes di perusahaan
2. Melaksanakan program kerja yang telah
digariskan, termasuk administrasi kesehatan kerja.
3. Memelihara
dan mempertinggi mutu pelayanan perawatan dan pengobatan
4. Memelihara alat-alat perawatan, obat-obatan
dan fasilitas kesehatan perusahaan.
5. Membantu
dokter dalam pemeriksaan kesehatan sesuai cara-cara yang telah disetujui.
6. Ikut
membantu menentukan kasus-kasus penderita, serta berusaha menindaklanjuti
sesuai wewenang yang diberikan kepadanya.
7. Ikut
menilai keadaan kesehatan tenaga kerja dihubungkan dengan faktor pekerjaan dan
melaporkan kepada dokter perusahaan.
8. Membantu
usaha perbaikan kesehatan lingkungan dan perusahaan sesuai kemampuan yang ada.
9. Ikut
mengambil peranan dalam usaha-usaha kemasyarakatan : UKS.
10. Membantu,
merencanakan dan atau melaksanakan sendiri kunjungan rumah sebagai salah satu
dari segi kegiatannya.
11. Menyelenggarakan pendidikan hiperkes kepada tenaga
kerja yang dilayani.
12. Turut
ambil bagian dalam usaha keselamatan kerja.
13. Mengumpulkan
data-data dan membuat laporan untuk statistic dan evaluasi.
14. Turut
membantu dalam usaha penyelidikan kesehatan tenaga kerja
15. Memelihara
hubungan yang harmonis dalam perusahaan
16. Memberikan
penyuluhan dalam bidang kesehatan
17. Bila
lebih dari satu paramedis hiperkes dalam satu perusahaan, maka pimpinan
paramedis hiperkes harus mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan semua usaha
perawatan hiperkes.
Menurut
Jane A. Le R.N dalam bukunya The New Nurse in Industry, beberapa fungsi specific
dari perawat hiperkes adalah :
1. Persetujuan
dan kerjasama dari pimpinan perusahaan/ industry dalam membuat program dan
pengolahan pelayanan hiperkes yang mana bertujuan memberikan pemeliharaan /
perawatan kesehatan yang sebaik mungkin kepada tenaga kerja
2. Memberikan/
menyediakan primary nursing care untuk penyakit -penyakit atau korban
kecelakaan baik akibat kerja maupun yang bukan akibat kerja bedasarkan
petunjuk- petunjuk kesehatan yang ada.
3. Mengawasi
pengangkutan si sakit korban kecelakaan ke rumah sakit , klinik atau ke kantor
dokter untuk mendapatkan perawatan / pengobatan lebih lanjut
4. Melakukan
referral kesehatan dan pencanaan kelanjutan perawatan dan follow up dengan
rumah sakit atau klinik spesialis yang ada
5. Mengembangkan
dan memelihara system record dan report kesehatan dan keselamatan yang sesuai
dengan prosedur yang ada di perusahaan
6. Mengembangkan
dan memperbarui policy dan prosedur servis perawatan
7. Membantu
program physical examination (pemeriksaan fisik) dapatkan data-data
keterangan-keterangan mengenai kesehatan dan pekerjaan. Lakukan referral yang
tepat dan berikan suatu rekomendasi mengenai hasil yang positif.
8. Memberi
nasehat pada tenaga kerja yang mendapat kesukaran dan jadilaj perantara untuk
membantu menyelesaikan persoalan baik emosional maupun personal.
9. Mengajar
karyawan praktek kesehatan keselamatan kerja yang baik,dan memberikan motivasi
untuk memperbaiki praktek-praktek kesehatan.
10. Mengenai kebutuhan kesehatan yang diperlukan
karyawan dengan obyektif dan menetapkan program Health Promotion, Maintenance
and Restoration
11. Kerjasama
dengan tim hiperkes atau kesehatan kerja dalam mencari jalan bagaimana untuk
peningkatan pengawasan terhadap lingkungan kerja dan pengawasan kesehatan yang
terus menerus terhadap karyawan yang terpapar dengan bahan-bahan yang dapat
membahayakan kesehatannya.
12. Tetap
waspada dan mengikuti standar-standar kesehatan dan keselamatan kerja yang ada
dalam menjalankan praktek-praktek perawatan dan pengobatan dalam bidang
hiperkes ini.
13. Secara
periodic untuk meninjau kembali program-program perawatan dan aktifitas
perawatan lainnya demi untuk kelayakan dan memenuhi kebutuhan serta efisiensi.
14. Ikut
serta dalam organisasi perawat (professional perawat) seperti ikatan paramedic
hiperkes, dan sebagainya.
15. Merupakan
tanggung jawab pribadi yang tidak boleh dilupakan dan penting adalah mengikuti
kemajuan dan perkembangan professional (continues education)
F. Fungsi
dan Tugas Perawat dalam Usaha K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
Fungsi dan tugas perawat dalam usaha K3 di Industri adalah sebagai berikut (Effendy, Nasrul, 1998) :
Fungsi dan tugas perawat dalam usaha K3 di Industri adalah sebagai berikut (Effendy, Nasrul, 1998) :
Fungsi
1. Mengkaji
masalah kesehatan
2. Menyusun
rencana asuhan keperawatan pekerja
3. Melaksanakan
pelayanan kesehatan dan keperawatan terhadap pekerja
4. Penilaian
G. Tugas
Pengawasan terhadap lingkungan pekerja
1. Memelihara
fasilitas kesehatan perusahaan
2. Membantu
dokter dalam pemeriksaan kesehatan pekerja
3. Membantu
dalam penilaian keadaan kesehatan pekerja
4. Merencanakan
dan melaksanakan kunjungan rumah dan perawatan di rumah kepada pekerja dan
keluarga pekerja yang mempunyai masalah
5. Ikut
menyelenggarakan pendidikan K3 terhadap pekerja
6. Turut
ambil bagian dalam usaha keselamatan kerja
7. Pendidikan
kesehatan mengenai keluarga berencana terhadap pekerja dan keluarga pekerja.
8. Membantu
usaha penyelidikan kesehatan pekerja
9. Mengkordinasi
dan mengawasi pelaksanaan K3
1. Kebijakan
Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Era Global
1. Dalam bidang pengorganisasian
1. Dalam bidang pengorganisasian
Di Indonesia K3 ditangani oleh 2
departemen; departemen Kesehatan dan departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pada Depnakertrans ditangani oleh
Dirjen (direktorat jendral) Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, dimana
ada 4 Direktur :
a. Direktur
Pengawasan Ketenagakerjaan
b. Direktur
Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak
c. Direktur
Pengawasan Keselamatan Kerja, yang terdiri dari Kasubdit:
1. mekanik,
pesawat uap dan bejana tekan.
2. Kasubdit
konstruksi bangunan, instalasi listrik dan penangkal petir
3. Kasubdit
Bina kelembagaan dan keahlian keselamatan ketenagakerjaan
d. Direktur Pengawasan Kesehatan Kerja, yang
terdiri dari kasubdit:
1. Kasubdit
Kesehatan tenaga kerja
2. Kasubdit Pengendalian Lingkungan Kerja
3. Kasubdit
Bina kelembagaan dan keahlian kesehatan kerja.
Pada
Departemen Kesehatan sendiri ditangani oleh Pusat Kesehatan Kerja Depkes. Dalam
upaya pokok Puskesmas terdapat Upaya Kesehatan Kerja (UKK) yang kiprahnya lebih
pada sasaran sektor Informal (Petani, Nelayan, Pengrajin, dll)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar